PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN INFORMASI STATUS KERUSAKAN LAHAN DAN/ATAU TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

 |  Written by pelaihari  |  0

A. GAMBARAN UMUM.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan dan / atau tanah untuk produksi biomassa dilakukan sebagaimana berikut ini :

1. Penetapan kriteria baku kerusakan tanah daerah.