Profil

Printer-friendly versionSend by emailPDF version
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut , berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
  • LAKIP Dinas Perumahan Rakyat , Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup  Kabupaten Tanah Laut merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada SKPD ini.
  • Didalam Renstra Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut 2018 - 2023 mempunyai  2 (dua) sasaran strategis yang diukur melalui 6 (enam) indikator. Dari 6 (enam) indikator tersebut ada 2 (dua) indikator yang ditetapkan pada tahun 2019 telah mencapai target dan ada 3 (tiga) indikator yang belum bisa tercapai yaitu , indeks kwalitas air (target 50,25% : realisasi 50%), prosetase RTH yang terbangun (target 36,4% : realisasi 10,93%), prosentase berkurangnya kawasan kumuh perkotaan (target 100% : realisasi 99%). Sementara ada 1 (satu) indikator yang masih dalam proses penilaian yaitu penghargaan kebersihan pada tahun 2019. Dengan kondisi ini, maka Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan usaha secara maksimal agar capaian indikator tersebut bisa terealisasi pada tahun depan dan pada akhir renstra tahun 2023 nanti.