PENGUMUMAN IZIN LINGKUNGAN
PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN
ATAS KEGIATAN PENYIMPANAN PUPUK DAN PESTISIDA KAPASITAS 750 TON SELUAS 1.612 M2 KEPADA CV. SAPROTAN UTAMA DI DESA BANYU IRANG KECAMATAN BATI-BATI KABUPATEN TANAH LAUT
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Dengan Ini Diberitahukan Bahwa CV. SAPROTAN UTAMA Di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki Izin Lingkungan sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
Nomor : 503/05.IL/DPM-PTSP/I/2021 tanggal 29 Januari 2021 .
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.