PT. GAWI MAKMUR KALIMANTAN
DI KECAMATAN BATU AMPAR, KECAMATAN JORONG DAN KECAMATAN KINTAP
KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Berkenaan dengan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit (Luas Lahan 907,7 Ha)Oleh PT. Gawi Makmur Kalimantan di Kecamatan Batu Ampar Kecamatan Jorong dan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ini diumumkan Pt. Gawi Makmur Kalimantan selaku Pemrakarsa telah mengajukan permohonan Izin Lingkungan kepada Bupati Tanah Laut.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan atas permohonan izin lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
Pendapat, saran dan tanggapan dimaksud disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan kepada :
- DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT
Jl. A. Syukri Komplek Perkantoran Gagas Permai Pelaihari 70814
Telp. 0512 – 21552.
- PT. GAWI MAKMUR KALIMANTAN
Jl. Pramuka No. 16 Rt. 20 Banjarmasin
- ota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan terima kasih.