PENGUMUMAN IZIN LINGKUNGAN
KEGIATAN KANTOR, GUDANG PANEL JASA TELEKOMUNIKASI DAN SKKL
PT. INDOSAT, Tbk
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dengan ini diberitahukan bahwa PT. INDOSAT, Tbk Seluas 0,105 Ha di Desa Takisung Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki Izin Lingkungan sesuai Keputusan Keapa Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu satu Pintu Nomor : 503/16.IL/DPM-PTSP/X/2019
tanggal 29 Oktober 2019.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.
Addthis: