PENGUMUMAN IZIN LINGKUNGAN
PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN ATAS KEGIATAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) / AGEN PREMIUM MINYAK DAN SOLAR (APMS)
SELUAS 0,24 HA (NOL KOMA DUA PULUH EMPAT HEKTAR)
KEPADA PT. BERKAT PANYIPATAN JAYA DI DESA PANYIPATAN
KECAMATAN BATI-BATI KABUPATEN TANAH LAUT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dengan ini diberitahukan bahwa PT. BERKAT PANYIPATAN JAYA di Desa Panyipatan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki Izin Lingkungan sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut Nomor : 503/001.IL/DPM-PTSP/IV/2018 tanggal 30 April 2018.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.