OLEH ENDIK MEDICAL CLINIC
DI DESA KINTAPURA KECAMATAN KINTAP KABUPATEN TANAH LAUT
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Berkenaan dengan Kegiatan Opersional Klinik Kesehatan Oleh Endik Medical Clinic Di Desa Kintapura Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ini diumumkan Endik Medical Clinic selaku Pemrakarsa telah mengajukan permohonan Izin Lingkungan kepada Bupati Tanah Laut.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan atas permohonan izin lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
Pendapat, saran dan tanggapan dimaksud disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan kepada :
- DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT
Jl. A. Syukri Komplek Perkantoran Gagas Permai Pelaihari 70814 Telp. 0512 – 21552.
- Endik Medical Clinic
Jl. Ahmad Yani Km. 02 Rt. 02 Rw. 01 Desa Kintapura Kecamatan Kintap
Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan
Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan terima kasih.