PENGUMUMAN PEMBERIAN
IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 UNTUK
KEGIATAN PENYIMPANAN LIMBAH B3
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dengan ini diberitahukan bahwa
SAUDARA WALUYO
DI DESA MARTADAH KECAMATAN TAMBANG ULANG
KABUPATEN TANAH LAUT
telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut Nomor : 140/003-PLB3/DPM-PTSP/2018 tanggal 30 April 2018.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.