PENGUMUMAN IZIN LINGKUNGAN ENDIK MEDICAL CLINIC

Printer-friendly versionSend by emailPDF version

KEGIATAN OPERASIONAL KLINIK KESEHATAN

ENDIK MEDICAL CLINIC

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dengan ini diberitahukan bahwa  ENDIK MEDICAL CLINIC Seluas 875 M2 di Desa Kintapura Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki Izin Lingkungan sesuai Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/666– KUM/2017 tanggal 15 Agustus 2017.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.