Izin Lingkungan PT. GAWI MAKMUR KALIMANTAN

Printer-friendly versionSend by emailPDF version

KEGIATAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PT. GAWI MAKMUR KALIMANTAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dengan ini diberitahukan bahwa  PT. GAWI MAKMUR KALIMANTAN Seluas 907,7 Ha  di  Kecamatan Batu Ampar, Kecamatn Jorong dan Kecamatan Kintap  Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki Izin Lingkungan sesuai Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/624– KUM/2017 tanggal 20 Juni 2017. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.