PENGUMUMAN IZIN LINGKUNGAN
PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN ATAS KEGIATAN OPERASIONAL PABRIK PAKAN TERNAK (PENAMBAHAN BANGUNAN SARANA/PRASARANA) KEPADA
PT. CHEILJEDANG FEED KALIMANTAN SELUAS 8,3 HA (DELAPAN KOMA TIGA HEKTAR) DI DESA BANYU IRANG KECAMATAN BATI-BATI
KABUPATEN TANAH LAUT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dengan ini diberitahukan bahwa PT. CHEILJEDANG FEED KALIMANTAN di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki Izin Lingkungan sesuai Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/246– KUM/2018 tanggal 5 Januari 2018.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.