SOSIALISASI PEMULIHAN LINGKUNGAN 2017

Printer-friendly versionSend by emailPDF version

DPRKPLH kabupaten Tanah Laut Bidang Pengendalian , Pencemaran dan Perusakan LingkunganHidup telah melaksanakan sosialisasi Pemulihan Lingkungan kepada perusahaan-perusahaan di kabupaten Tanah Laut. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabutanggal 1 Nopember 2017 dengan nara sumber dari DLH Provinsi Kalimantan Selatan. Materi pencegahan kerusakan lingkungan hidup disampaikan oleh Ir. H Asbiani Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan. Adapun materi tata cara pemulihan lingkungan lahan terkontaminasi dan beracun disampaikan oleh Ir. H. Sulaiman Kepala Sub Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3 DLH Provinsi Kalimantan Selatan. 

Kerusakan Lingkungan Hidup adalalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tndakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup. Tujuan dan tata cara pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 adalah untuk memberikan pedoman bagi penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam melaksanakan penanganan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3