SEPUTAR BIOMASSA

Printer-friendly versionSend by emailPDF version

Tanah sebagai salah satu komponen lahan memiliki banyak fungsi dalam kehidupan disamping sebagai ruang hidup, tanah memiliki fungsi produksi, yaitu sebagai penghasil biomassa, seperti bahan makanan, serat kayu dan bahan obat-obatan. Selain itu, tanah juga berperan dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan kelestarian lingkungan hidup secara umum. Oleh karena itu perlu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi tanah dengan tujuan melestarikan dan meningkatkan kemampuan produksi dan pelestariannya. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan tanah harus dilakukan dengan bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Agar tanah dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan, maka kegiatan pengendalian perusakan tanah menjadi sangat penting.

Indonesia adalah negara agraris dengan sebagian besar penduduk bergantung pada sektor pertanian. Oleh karena itu adanya kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa (pertanian, perkebunan dan hutan tanaman) sangat diperlukan. Pemanfaatan tanah tidak dapat dipisahkan dari kegiatan yang dilakukan oleh orang pada hamparan lahan yang ditempatinya dan lingkungan hidup. Dengan demikian pemanfaatan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan ruang kawasan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kerusakan tanah untuk produksi biomassa dapat terjadi  karena tindakan orang, baik di areal produksi biomassa maupun karena adanya kegiatan lain di luar areal produksi biomassa yang dapat berdampak terhadap terjadinya kerusakan tanah untuk produksi biomassa. Bagi pengendalian kerusakan tanah di luar areal produksi biomassa diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Selain dari pada itu, kerusakan tanah dapat pula terjadi akibat proses alam.

Pencegahan kerusakan tanah untuk produksi biomassa dapat dilakukan dengan cara

antara lain:

a. Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan kegiatannya dengan peruntukan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota;

b. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak besar dan penting terhadap tanah untuk produksi biomassa wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan;

c. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan tidak menimbulkan dampak besar dan penting terhadap tanah untuk produksi biomassa wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL), untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud dengan usaha dan/atau kegiatan meliputi usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan izin dan yang tidak memerlukan izin. Usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan izin antara lain kegiatan yang wajib memiliki AMDAL dan melakukan UKL dan UPL.

Contoh izin yang dimaksud antara lain izin usaha pertanian untuk usaha di bidang pertanian, izin usaha perkebunan untuk usaha di bidang perkebunan, izin usaha kehutanan untuk usaha di bidang hutan tanaman. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memerlukan izin antara lain kegiatan pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (subsisten).

Pemulihan kondisi tanah dilakukan dengan cara antara lain:

a.  penanaman dengan tumbuhan yang cocok dengan kondisi tanah dan lingkungan sekitarnya;

b.  Melakukan melakukan tindakan ameliorasi dengan menggunakan bahan-bahan seperti pupuk, bahan organik dan kapur; dan/atau

c. Melakukan tindakan konservasi tanah seperti pembuatan teras atau bangunan sipil teknis lain, penanaman tanaman penutup.