RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN OPERASIONAL PARIWISATA PANTAI ASMARA

Printer-friendly versionSend by emailPDF version

PANTAI ASMARA

OLEH H. ZAINUDDIN

DI DESA MUARA ASAM-ASAM KECAMATAN JORONG

KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

 

Berkenaan dengan Kegiatan Pembanguan dan Operasional Pariwisata Pantai Asmara Oleh H. Zainuddin Di Desa Muara Asa-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ini diumumkan bahwa H. Zainuddin selaku Pemrakarsa telah mengajukan permohonan Izin Lingkungan kepada Bupati Tanah Laut.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan atas permohonan izin lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan  Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.

Pendapat, saran dan tanggapan dimaksud disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan kepada :

 

  1. DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT

Jl. A. Syukri Komplek Perkantoran Gagas Permai Pelaihari 70814

Telp. 0512 – 21552.

 

  1. H. ZAINIDDIN

Desa Muara Asam-Asam Kecamatan Jorong

Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan

Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan  terima kasih.

 

 

 

PENGUMUMAN

PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN

 

RENCANA KEGIATAN PETERNAKAN AYAM PETELUR

CV. DBF

DI DESA UJUNG BARU KECAMATAN BATI-BATI KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

 

Berkenaan dengan Kegiatan Peternakan Ayam Petelut Oleh CV. DBF Di Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ini diumumkan CV. DBF selaku Pemrakarsa telah mengajukan permohonan Izin Lingkungan kepada Bupati Tanah Laut.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan atas permohonan izin lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan  Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.

Pendapat, saran dan tanggapan dimaksud disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan kepada :

 

  1. DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT

Jl. A. Syukri Komplek Perkantoran Gagas Permai Pelaihari 70814

Telp. 0512 – 21552.

 

  1. CV. DBF

Jl. Simpang Sungai Bilu No. 27 Rt. 06 Rw. 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tangah Kota Banjarmasin

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan  terima kasih.