RENCANA KEGIATAN OPERSIONAL KLINIK KESEHATAN

Printer-friendly versionSend by emailPDF version

OLEH ENDIK MEDICAL CLINIC

DI DESA KINTAPURA KECAMATAN KINTAP KABUPATEN TANAH LAUT

PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

 

Berkenaan dengan Kegiatan Opersional Klinik Kesehatan Oleh Endik Medical Clinic Di Desa Kintapura Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ini diumumkan Endik Medical Clinic selaku Pemrakarsa telah mengajukan permohonan Izin Lingkungan kepada Bupati Tanah Laut.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan atas permohonan izin lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan  Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.

Pendapat, saran dan tanggapan dimaksud disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan kepada :

 

  1. DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT

Jl. A. Syukri Komplek Perkantoran Gagas Permai Pelaihari 70814 Telp. 0512 – 21552.

 

  1. Endik Medical Clinic

Jl. Ahmad Yani Km. 02 Rt. 02 Rw. 01 Desa Kintapura Kecamatan Kintap

Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan  terima kasih.