Profil Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut

Printer-friendly versionSend by emailPDF version
I.          PENDAHULUAN
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan  merupakan salah satu bagian dari Instansi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut yang bernaung dibawah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan belum terakreditasi sesuai sistem manajemen mutu Laboratorium SNI 19-17025:2000 (ISO/IEC 17025).
Mengingat tugas pokok dari UPT Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut adalah menyelenggarakan pelayanan dibidang laboratorium yang meliputi pengujian, penetapan dan secara akurat, efesien dan layak dipercaya terhadap udara dan kebisingan, air sungai dan danau, air tanah serta air limbah serta pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan hidup.
Karena fungsi tersebut, Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut telah secara terus menerus mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan jaman, antara lain dengan pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan fasilitas laboratorium (hardware dan software) serta pengembangan sistem manajemennya.
Kebutuhan akan adanya Laboratorium Lingkungan menjadi penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan semakin meningkatnya pengaduan masyarakat terkait dugaan terjadinya pencemaran dan/atau rusaknya lingkungan hidup di daerah.
 
II.          DASAR HUKUM
Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Badan Lingkungan Hidup sebagai salah satu sub bagian di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut. Diantara rincian tugasnya adalah melaksanakan pengelolaan laboratorium lingkungan skala daerah untuk monitoring kualitas air, kualitas udara dan kualitas tanah untuk wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Kemudian laboratorium lingkungan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut yang dipimpin oleh seorang Kepala laboratorium dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
Dan juga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan yang menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menyediakan Laboratorium Lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan sesuai kebutuhan daerahnya.
 
III.          TUGAS DAN FUNGSI
A.    Tugas Pokok
Membantu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut dalam menyelenggarakan pelayanan dibidang laboratorium yang meliputi pengujian, penetapan dan secara akurat, efesien dan layak dipercaya terhadap pegujian kualitas  udara dan kebisingan, air sungai dan danau, air tanah serta air limbah serta pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan hidup.
 
B.    Fungsi
1.     Pelaksanaan penyusunan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya;
2.     Pelaksanaan kegiatan pelayanan pengujian dan penetapan untuk udara dan tingkat kebisingan;
3.   Pelaksanaan kegiatan pelayanan pengujian dan penetapan untuk air sungai dan danau, air tanah serta air limbah;
4.   Pelaksanaan pelayanan informasi hasil pengujian udara, tingkat kebisingan, air sungai dan danau, air tanah serta air limbah;
5. Pelaksanaan Pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungansesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku.