PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN PT.PLN

Printer-friendly versionSend by emailPDF version

PENGUMUMAN

PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN

 

RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI (SUTT)  150  KV  BATI-BATI  INCOMER  1 PHI   DAN   GARDU INDUK BATI-BATI   PT. PLN (PERSERO) UNIT INDUK PEMBANGUNAN KALIMANTAN BAGIAN TENGAH  

DI DESA NUSA INDAH DAN DESA BENTOK KAMPUNG KECAMATAN BATI-BATI KABUPATEN TANAH LAUT

PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

 

Berkenaan dengan Kegiatan Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Bati-Bati Incomer 1 PHI dan Gardu Induk Bati-Bati Oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Tengah Di Desa Nusa Indah dan Desa Bentok Kampung  Kecamatan BatiBati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ini diumumkan PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Tengah Selaku Pemrakarsa telah mengajukan permohonan Izin Lingkungan kepada Bupati Tanah Laut.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan atas permohonan izin lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan  Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.

Pendapat, saran dan tanggapan dimaksud disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan kepada :

 

  1. DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT

Jl. A. Syukri Komplek Perkantoran Gagas Permai Pelaihari 70814

Telp. 0512 – 21552.

 

  1. PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Tengah  

Jl. Mistar Cokrokusumo Km. 39 Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan  terima kasih.