PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN PT. BIMATALA AGRO MUKTI

Printer-friendly versionSend by emailPDF version

PENGUMUMAN

PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN

 

RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN OPERASIONAL

PABRIK PENGOLAHAN TEPUNG TAPIOKA

PT. BIMATALA AGRO MUKTI

DI DESA JORONG KECAMATAN JORONG KABUPATEN TANAH LAUT

PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Berkenaan dengan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pabrik Pengolahan Tepung Tapioka Oleh PT. Bimatala Agro Mukti Di Desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ini diumumkan PT. Bimatala Agro Mukti selaku Pemrakarsa telah mengajukan permohonan Izin Lingkungan kepada Bupati Tanah Laut.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan atas permohonan izin lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan  Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.

Pendapat, saran dan tanggapan dimaksud disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan kepada :

 

  1. DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT

Jl. A. Syukri Komplek Perkantoran Gagas Permai Pelaihari 70814

Telp. 0512 – 21552.

 

  1. PT. BIMATALA AGRO MUKTI

Desa Jorong Kecamatan Jorong

Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan  terima kasih.