PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN CV. PUTRA HARAPAN JAYA

Printer-friendly versionSend by emailPDF version

PENGUMUMAN

PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN

 

RENCANA KEGIATAN PERTAMBANGAN BATUAN ANDESIT

CV. PUTRA HARAPAN JAYA

DI DESA MATADAH KECAMATAN TAMBANG ULANG KABUPATEN TANAH LAUT

PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

 

Berkenaan dengan Kegiatan Pertambangan Batuan Andesit Oleh CV. Putra Harapan Jaya Di Desa Martadah Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ini diumumkan CV. Putra Harapan Jaya selaku Pemrakarsa telah mengajukan permohonan Izin Lingkungan kepada Bupati Tanah Laut.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan atas permohonan izin lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan  Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.

Pendapat, saran dan tanggapan dimaksud disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan kepada :

 

  1. DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT

Jl. A. Syukri Komplek Perkantoran Gagas Permai Pelaihari 70814

Telp. 0512 – 21552.

 

  1. CV. PUTRA HARAPAN JAYA

Desa Martadah Kecamatan Tambang Ulang

Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan  terima kasih.