PENGUMUMAN
PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN
RENCANA KEGIATAN PERTAMBANGAN BATUAN ANDESIT
CV. PUTRA HARAPAN JAYA
DI DESA MATADAH KECAMATAN TAMBANG ULANG KABUPATEN TANAH LAUT
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Berkenaan dengan Kegiatan Pertambangan Batuan Andesit Oleh CV. Putra Harapan Jaya Di Desa Martadah Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ini diumumkan CV. Putra Harapan Jaya selaku Pemrakarsa telah mengajukan permohonan Izin Lingkungan kepada Bupati Tanah Laut.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan atas permohonan izin lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
Pendapat, saran dan tanggapan dimaksud disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan kepada :
- DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT
Jl. A. Syukri Komplek Perkantoran Gagas Permai Pelaihari 70814
Telp. 0512 – 21552.
- CV. PUTRA HARAPAN JAYA
Desa Martadah Kecamatan Tambang Ulang
Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan
Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan terima kasih.