PENGUMUMAN PEMBERIAN IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 PT. DUTA TUJUH BERSAUDARA SEJATI

Printer-friendly versionSend by emailPDF version

PENGUMUMAN PEMBERIAN

IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 UNTUK

KEGIATAN PENYIMPANAN LIMBAH B3

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dengan ini diberitahukan bahwa

PT.  DUTA TUJUH BERSAUDARA SEJATI

DI  DESA PANDANSARI KECAMATAN KINTAP KABUPATEN TANAH LAUT

telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sesuai Keputusan  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten  Tanah  Laut   Nomor : 140/002-PLB3/DPM-PTSP/2018  tanggal  30 April 2018.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.