PENGUMUMAN PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN PT. INDOSAT, Tbk

Printer-friendly versionSend by emailPDF version

PENGUMUMAN IZIN LINGKUNGAN

KEGIATAN KANTOR, GUDANG PANEL JASA TELEKOMUNIKASI DAN SKKL

PT. INDOSAT, Tbk

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dengan ini diberitahukan bahwa  PT. INDOSAT, Tbk Seluas 0,105 Ha di  Desa Takisung Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki Izin Lingkungan sesuai Keputusan Keapa Dinas Penanaman Modal   dan pelayanan Terpadu satu Pintu Nomor : 503/16.IL/DPM-PTSP/X/2019

tanggal 29 Oktober 2019.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.