PENGUMUMAN IZIN LINGKUNGAN
PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN ATAS KEGIATAN PEMBIBITAN AYAM BIBIT INDUK SELUAS 15 HA (LIMA BELAS HEKTAR)
KEPADA PT. CHAROEN POKPHAND JAYA FARM DI DESA SAMBANGAN
KECAMATAN BATI-BATI KABUPATEN TANAH LAUT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dengan ini diberitahukan bahwa PT. CHAROEN POKPHAND JAYA FARM di Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki Izin Lingkungan sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut Nomor : 503/003.IL/DPM-PTSP/IV/2018 tanggal 2 May 2018.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.