Pengumuman Izin Lingkungan Pabrik Pakan Ternak

Printer-friendly versionSend by emailPDF version

Kegiatan Pembangunan Dan Operasional Pabrik Pakan Ternak PT. Cj Cheiljedang Feed Kalimantan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, dengan ini diberitahukan bahwa PT. CJ CHEILJEDANG FEED KALIMANTAN di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki Izin Lingkungan sesuai Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/103-KUM/2015 Tanggal 19 Januari 2015.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.