PENGUMUMAN IZIN LINGKUNGAN
PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN
ATAS KEGIATAN PETERNAKAN AYAM PETELUR KAPASITAS 32.000 EKOR (TIGA PULUH DUA RIBU EKOR) SELUAS 2,045 HA (DUA KOMA NOL EMPAT LIMA HEKTAR) KEPADA RIYAN FAHRIZAL
DI DESA BAJUIN KECAMATAN BAJUIN
KABUPATEN TANAH LAUT
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dengan ini diberitahukan bahwa Saudara Riyan Fahrizal di Desa Bajuin Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki Izin Lingkungan sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
Nomor : 503/27.IL/DPM-PTSP/IX/2020 tanggal 07 September 2020.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.