PEDOMAN PENGADUAN DAN PENANGANAN PENGADUAN KASUS PENCEMARAN DAN ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Printer-friendly versionSend by emailPDF version

SIAPAKAH YANG BERHAK MENYAMPAIKAN PENGADUAN

Setiap orang mengetahui, menduga, dan menderita kerugian akibat terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan dapat menyampaikan pengaduannya secara tertulis atau lisan.

orang adalah perseorangan, badan atau kelompok ada atau badan hukum. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energy, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. pengaduan kasus pencemaran dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah pengaduan yang berkaitan dengan adanya dugaan terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.