Bidang Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman

Printer-friendly versionSend by emailPDF version

Rumah merupakan kebutuhan pokok didalam urutan prioritas kebutuhan manusia/ masyarakat. Setiap bagian dari rumah berperan dan saling berkaitan untuk bersama-sama memenuhi fungsi sebenarnya sesuai kebutuhan penghuninya. Memiliki perumahan yang layak merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang bertambah setiap tahunnya, maka dengan sendirinya terjadi peningkatan kebutuhan rumah, terutama perumahan yang sesuai dengan kriteria rumah layak huni. Salah satu masalah perumahan adalah masih adanya kondisi rumah yang tidak layak huni di perkotaan maupun pedesaan pada kawasan permukiman kumuh, akibatnya rumah tidak berfungsi secara optimal karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi penghuninya. Terlebih lagi bahwa penghuni dari rumah tidak layak huni merupakan warga masyakat yang berpenghasilan rendah.

Penyediaaan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni menjadi tugas bersama antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Pemerintah Daerah sebagai lini terdepan penyediaan rumah bagi masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar, baik dalam hal program pembangunan rumah murah bersubsidi, fasilitasi pembiayaan perbankan, pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, dan lainnya. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa salah satu dari 6 (enam) urusan wajib Pemerintah Daerah dalam urusan pemerintahan konkuren adalah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Pembangunan perumahan dan permukiman menjadi prioritas utama dalam pembangunan karena berbagai kondisi yang harus ditangani, antara lain untuk  memenuhi backlog ketersediaan rumah, ketersediaan lahan, rumah tidak layak huni, tingginya biaya konstruksi, rendahnya pendapatan masyarakat, dan pembangunan sarana dasar yang terbatas.

          Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, khususnya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Bidang Perumahan dan Permukiman berupaya membantu dalam peningkatan kualitas rumah swadaya di kawasan permukiman kumuh, dengan memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah layak huni (RLH) bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimum luas bangunan.

Tahun 2018, untuk mencapai sasaran ini telah dilaksanakan melalui kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya yang dilakukan di beberapa Kelurahan dan Desa di Kabupaten Tanah Laut , yang bersumber dari dana APBN, (APBN-DAK).

Dalam pencapaian tujuan peningkatan rumah layak huni telah dianggarkan dana pendampingan untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya dan melalui APBD TA 2018 sebagai berikut :

Program Lingkungan Sehat Perumahan dengan kegiatan Peningkatan Rumah Sederhana (dana pendampingan) dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 77.000.000 realisasi Rp. 73.000.000 atau 94.81 % dan kegiatan Perencanaan Peningkatan Rumah Sederhana (dokumen) dengan jumlah anggaran pendampingan sebesar Rp. 186.416.000 realisasi Rp. 168.473.000 atau 89.42 %